Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbit Bulan Depan, Pemerintah Matangkan Aturan Insentif Pabrik Mobil Listrik

Kompas.com - 10/10/2023, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik. SHUTTERSTOCK/HALFPOINT Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.

"Ya itu digodok oleh pemerintah. Jadi dukungan terhadap kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, pemerintah selama ini telah memberikan tujuh insentif fiskal untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik sehingga ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dapat berkembang di Indonesia.

Baca juga: Luhut Sebut Indonesia Bisa Produksi Mobil Listrik pada 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh insentif fiskal yang diberikan ini akan menekan harga jual mobil dan motor listrik.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (21/3/2023) lalu.

Adapun ketujuh insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memperkuat eksosistem KBLBB, yaitu pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun, insentif pengurangan pajak berupa super deduction hingga 30 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Kemudian, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik, pembebasan PPN untuk impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik

Baca juga: Kemenperin Targetkan Produksi Mobil Listrik Capai 600.000 Unit pada 2030

Selanjutnya, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen. Besaran tarif PPnBM itu lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif PPnBM kendaraan non-listrik yang minimal sebesar 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com