Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

RPP PDP: Independensi dan Peran Strategis DPO bagi Korporasi

Kompas.com - 11/10/2023, 13:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPO dalam menjalankan fungsi independennya, dapat melakukan asesmen kepatuhan hingga investigasi pascapelanggaran.

DPO juga harus memastikan penerapan aturan internal korporasi terkait privasi secara obyektif. Hasilnya tentu untuk dilaporkan kepada pimpinan tertinggi korporasi.

Uraian tugas DPO untuk kepastian, secara detail perlu diatur dalam regulasi internal korporasi. Idealnya juga dituangkan dalam DPO Charter.

Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa korporasi telah memposisikan DPO secara independen dan bebas konflik kepentingan jika suatu saat ada yang menyoal.

Mengingat regulasi juga memungkinkan korporasi menunjuk DPO eksternal, maka jika itu yang dipilih, perlu penekanan peran spesifik dalam kontrak, antara korporasi dengan DPO secara detail dan eksplisit.

Sebagai pendukung tugasnya, DPO juga harus memiliki sumber daya yang sesuai dan memadai. Termasuk untuk menggunakan jasa konsultan hukum eksternal jika diperlukan.

Mengingat sanksi denda privasi yang spektakuler, maka menjadi relevan dalam melaksanakan tugasnya, DPO bertanggung jawab dan memiliki akses langsung ke manajemen tertinggi.

Hal ini dimaksudkan agar rekomendasi bisa langsung diterima, diantisipasi, dan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi korporasi, terutama dalam keadaan darurat seperti isu kebocoran data.

Untuk efisiensi, dalam praktik korporasi global unit DPO bisa beririsan dengan tugas organisasi lainnya dengan syarat harus tetap independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 38 (6) GDPR menyatakan bahwa DPO dapat melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya. Pengendali atau prosesor data, harus memastikan bahwa tugas dan kewajiban tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Dilansir European Commision bahwa kelompok ahli Uni Eropa telah mengeluarkan pedoman atau Guidelines yang menegaskan bahwa DPO tidak dapat memegang posisi dalam organisasi yang mengarahkannya untuk menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi.

Dalam Guidelines disebutkan posisi-posisi yang yang cenderung bertentangan dengan peran DPO, yaitu senior management positions, chief executive, chief operating, chief financial, chief medical officer, head of the marketing department, head of Human Resources, head of the IT department, atau posisi lain yang berhubungan dengan penetapan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi.

Referensi lain juga menyebut, meskipun DPO memerlukan seorang yang berpengetahuan hukum, tetapi dalam struktur tidak dapat beririsan dengan tugas Legal Department.

UU dan RPP PDP

Di Indonesia, keberadaan DPO diatur pada Pasal 53 jo. 54 UU PDP. Hal ini telah saya tulis di kolom Kompas.com dengan judul “CDO, CPO, DPO, dan Masa Transisi Perlindungan Data Pribadi Korporasi” sehingga tidak perlu saya uraikan lagi.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan RPP PDP. Khusus terkait DPO, RPP yang telah dipublikasikan untuk konsultasi publik, menekankan pengaturan tentang DPO dalam pasal 165 sampai dengan pasal 169.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com