Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

RPP PDP: Independensi dan Peran Strategis DPO bagi Korporasi

Kompas.com - 11/10/2023, 13:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, wajib menunjuk DPO atau yang dalam RPP disebut Pejabat Petugas Pelindung Data Pribadi (PPDP), dalam hal melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik.

Selain itu, jika kegiatan intinya memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis dengan skala besar, dan kegiatan intinya bersifat spesifik dan/atau yang berkaitan dengan tindak pidana.

Terkait kriteria pejabat, RPP tentang PDP juga menekankan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.

DPO dapat terdiri dari orang perseorangan atau beberapa orang yang berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

RPP juga membuka ruang fleksibilitas, dengan menyatakan bahwa penunjukan DPO dilakukan dengan mempertimbangkan struktur, ukuran, dan kebutuhan organisasi Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Hal ini penting mengingat beragamnya karakter dan kompleksitas korporasi, sehingga harus diberi pilihan secara proporsional.

RPP, bahwa DPO memiliki akses pelaporan ke tingkat manajemen tertinggi, menegaskan sifat independen, tidak ada konflik kepentingan dan tidak diberhentikan atau dihukum karena menjalankan tugasnya sesuai regulasi.

Hal yang terakhir ini perlu dicermati secara hati-hati, mengingat DPO adalah organ organisasi yang tetap harus tunduk pada regulasi dan kebijakan organisasi.

Dengan demikian, konteks penerapannya harus tetap berada pada ekosistem korporasi masing-masing, yang kebijakannya berpusat pada pimpinan puncak korporasi.

Sebagai perbandingan, terkait konflik kepentingan, European Court of Justice, dalam putusan terbarunya tanggal 9 Februari 2023 (C-453/21), menegaskan bahwa konflik kepentingan akan muncul setiap kali DPO diberi tugas yang mencakup penentuan tujuan dan metode pemrosesan data pribadi pada pengendali atau prosesor data pribadi.

Mahkamah menyatakan, penilaian mengenai ada tidaknya konflik kepentingan harus dilakukan kasus per-kasus, dengan mempertimbangkan semua keadaan yang relevan, termasuk struktur organisasi, regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Dalam membuat regulasi implementasi pemahaman kepentingan stake holder dalam negeri harus menjadi prioritas, apalagi UU PDP juga berlaku bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan demikian, regulasi implementasi ini perlu mengantisipasi berbagai hal di lapangan nantinya. Isu kebocoran dan pelanggaran data pribadi dan ancaman denda administratif yang tinggi, jangan sampai digunakan pihak tak beritikad baik untuk “mengerjai” organisasi.

PP harus secara eksplisit memberikan kepastian dan pelindungan hukum optimal tidak hanya untuk subjek data pribadi, tetapi juga pengendali dan prosesor data pribadi, serta kepentingan nasional dalam menghadapi transformasi digital yang sangat masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com