Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara

Kompas.com - 13/10/2023, 15:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong viral di media sosial. TKW yang bernama Yuni itu mengeluh karena celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Jumat (13/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Baca juga: Kemenkeu Lelang PS5, Apple Watch, hingga Kulkas, Harga mulai Rp 1 Juta

Yuni mengaku heran dengan tarif bea masuk dan pajak yang dikenakan tersebut. Pasalnya, dirinya juga mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Atas kejadian tersebut, Yuni mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW. Dengan tarif bea masuk dan pajak yang lebih besar, ia mempersilahkan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 71,3 Triliun untuk Pemilu 2024, Siap sampai 2 Putaran

Kesalahan input data

Menanggapi keramaian tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan. Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia disebut telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, tingginya tarif bea masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni disebabkan oleh kesalahan input data pabean. Dalam dokumen pengiriman barang, harga celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

Baca juga: Ramai di Medsos soal Magang di Kemenkeu Tak Dibayar, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik. Dengan demikian, kesalahan pengenaan tarif dapat terhindari.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com