JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan ramai-ramai mulai merambah bisnis buy now pay later (BNPL) atau lebih sering disebut paylater.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pada dasarnya pay later adalah produk bank berupa kredit yang dapat disebut juga Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, paylater bisa disebut bukan produk baru dalam perbankan.
"Nama paylater sendiri hanya salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk mengemas produk kredit dimaksud sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen saat ini," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).
Baca juga: Pemanfaatan Paylater: Bijak agar Tak Terjebak
Dalam perbankan, paylater secara umum merupakan produk yang melekat pada layanan platform digital bank. Lanta, bank mana saja yang telah memiliki produk paylater?
Berikut ini beberapa bank yang telah memiliki produk paylater beserta dengan penawaran bunga dan diberikan.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah resmi meluncurkan layanan transaksi paylater melalui aplikasi myBCA.
Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Baca juga: Serupa KTA, OJK Sebut Paylater Bank Hanya Strategi Pemasaran
Sebelum memakai paylater BCA, calon pengguna harus memiliki ID BCA, yakni single user ID yang digunakan untuk mengakses layanan finansial maupun non-finansial di myBCA.
Paylater BCA menyediakan limit kredit mulai Rp 1 juta sampai Rp 20 juta dengan tenor cicilan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Saat ini, paylater BCA memiliki serangkaian promo yang berlaku pada periode 30 September 2023 hingga 31 Maret 2024.