Adapun, Pasal 8 Ayat 1 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK.
Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.
Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Offline di Kantor Cabang dan Syaratnya
Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.
Di sisi lain, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta.
BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.
Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!
Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK.
Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.