Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Denda Rp 100 Juta, BCA Bakal Patuhi Keputusan dan Ketentuan OJK

Kompas.com - 17/10/2023, 11:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapatkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta. Hal tersebut terkait dengan perannya sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, perusahaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2023).

Baca juga: OJK Denda BCA Rp 100 Juta karena Hal Ini

Ilustrasi BCA.SHUTTERSTOCK/SULASTRI SULASTRI Ilustrasi BCA.
Ia menambahkan, sanksi tersebut diberikan pada BCA dalam kapasitasnya sebagai bank kustodian untuk reksadana yang dikelola BAM.

Bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Hera menuturkan, BCA akan melaksanakan kegiatan operasional, termasuk sebagai bank kustodian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, BCA mendapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM.

Baca juga: BCA Gelontorkan Kredit Sindikasi Rp 1 Triliun untuk Pusri  

"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," tulis dia, dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (16/10/2023).

Yunita menambahkan, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada BCA lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Ilustrasi reksa dana, investasi reksa dana.SHUTTERSTOCK/A9 STUDIO Ilustrasi reksa dana, investasi reksa dana.

Adapun, Pasal 8 Ayat 1 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK.

Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Offline di Kantor Cabang dan Syaratnya

Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Di sisi lain, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta.

BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com