Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Denda BCA Rp 100 Juta karena Hal Ini

Kompas.com - 16/10/2023, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, BCA mendapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM.

"Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," tulis dia, dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (16/10/2023).

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Bank kustodian sendiri merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Yunita menambahkan, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada BCA lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Adapun, Pasal 8 Ayat 1 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK. Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.

Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Sampai berita ini ditayangkan, Kompas.com belum menerima jawaban BCA terkait dengan denda yang dikenakan tersebut.

Sementara itu, Yunita menjelaskan, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta.

BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran Reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Baca juga: Pengertian Bank Kustodian dan Fungsinya di Investasi Reksa Dana

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut diberikan karena BAM terbukti melakukan beberapa pelanggaran.

Pertama, BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.

Kemudian, perseroan memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Ketiga, perusahaan juga memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM, yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB.

Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com