Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2023

Kompas.com - 20/10/2023, 09:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara mengajukan sanggah hasil seleksi adminitrasi CPNS 2023 atau seleksi berkas calon pegawai negeri sipil tahun ini, bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi, untuk mengajukan sanggahan hasil verifikasi instansi yang salah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, akan tampil informasi berikut:

“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahao administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Masa sanggah diberlakukan apabila kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan administrasi CPNS 2023?

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Cara ajukan sanggah CPNS 2023

Tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Masuk”
  • Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Klik tombol Ajukan Sanggah, lalu akan muncul formulir yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi CPNS 2023 pada kolom alasan sanggah
  • Centang disclaimer dan klik tombol Akhiri Proses Sanggah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 dan Waktunya

Perlu digarisbawahi, alasan sanggah yang diisikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasil administrasi tetap akan tak memenuhi syarat. Ditegaskan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Adapun periode masa sanggah bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. Pelamar sudah tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tersebut.

Demikian cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Informasi selengkapnya mengenai apa itu masa sanggah bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com