Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Pesatnya Pertumbuhan Transaksi Digital, Bos BI: Digunakan Judi Online hingga Pinjol

Kompas.com - 25/10/2023, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah dan nilai transaksi digital terus tumbuh pesat. Namun demikian, seiring dengan pertumbuhan tersebut muncul sejumlah penyalahgunaan pembayaran digital.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pembayaran digital digunakan untuk transaksi sejumlah aktivitas ilegal. Ia menyebutkan, sistem pembayaran digital kerap digunakan untuk transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga judi online.

"Digitalisasi rentan terhadap serangan siber. Sistem pembayaran (digital) digunakan untuk judi online, pinjol, tapi yang paling marak adalah penyalahgunaan data," kata dia, dalam The 9th International Conference and Call for Papers Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Bukan Investasi, Ini Dampak Finansial dan Sosial Bermain Judi Online

Meskipun masih digunakan untuk aktivitas digital, Perry bilang, pembayaran digital sebenarnya telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Digitalisasi sistem pembayaran telah mempermudah transaksi masyarakat dan mendongkrak transaksi pelaku UMKM.

Oleh karenanya, untuk terus mendongkrak transaksi sekaligus merespons adanya aktivitas ilegal lewat sistem pembayaran digital, Perry mendorong implementasi sistem pembayaran berbasis nilai-nilai Islam.

Salah satunya ialah melalui penerapan sistem pembayaran yang mengedepankan nilai halal. Kemudian, pihak yang menggunakan sistem pembayaran digital diminta untuk amanah dengan tidak menyeleweng dari berbegai ketentuan yang ada.

Baca juga: Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online

"Banyak keuntungan yang dimanfaatkan oleh orang jahat. Di sini lah nilai Islam harus ambil andil," ucap Perry.

Sebagai informasi, BI mencatat berbagai jenis transaksi digital masih tumbuh pesat hingga kuartal III-2023. Tercatat transaksi digital banking tumbuh 12,83 persen secara tahunan menjadi Rp 15.148,71 triliun.

Kemudian, nominal transaksi QRIS tercatat melesat 87,90 persen menjadi Rp 5,92 triliun. Lalu, transaksi uang elektronik juga masih tumbuh pesat, yakni sebesar 10,34 persen menjadi Rp 116,54 triliun.

Baca juga: Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun, PNS hingga Buruh Tani Jadi Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com