Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] "Biang Kerok" Pasar Tanah Abang Sepi Bukan TikTok | Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara "Paylater"

Kompas.com - 26/10/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Menkop Teten: "Biang Kerok" Pasar Tanah Abang Sepi Bukan TikTok, tapi...

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki membantah sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang disebabkan aplikasi TikTok.

Ia mengatakan, kondisi saat ini yang dihadapi para pedagang di Pasar Tanah Abang disebabkan banjirnya barang-barang impor dengan harga murah.

"Enggak bisa pertentangkan kematian (Pasar) Tanah Abang dengan TikTok. Karena Tanah Abang pun dari dulu sudah jualan online, live shop, dan multichannel, sudah. Ini masalahnya masuk barang-barang dari luar yang sangat murah," kata Teten saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Teten mengatakan, banyak barang impor yang dijual dengan harga murah. Hal tersebut, kata dia, membuat produk dalam negeri sulit untuk bersaing. Ia mengatakan, para pedagang yang berjualan melalui siaran langsung atau live shopping juga masih kalah dari para artis.

Selengkapnya baca di sini

2. Yakin TikTok Shop "Comeback", Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki yakin TikTok Shop bakal "comeback", yakni kembali beroperasi di Indonesia sebagai e-commerce.

Menurut dia, "sinyal comeback" sebagai e-commerce ini menguat. Pertama, sebelumnya TikTok Shop memberikan keuntungan yang besar bagi platform tersebut.

"Ya pasti buka e-commerce, kan menguntungkan. Kemarin kan Rp 8 sampai Rp 9 triliun per bulan kan mereka (TikTok). Cukup besar kan, enggak mungkin mereka pergi," ucap Teten saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sinyal kedua, Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew sudah mengajukan rencana pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Selengkapnya baca di sini

3. Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara "Paylater", hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

PT Akulaku Finance Indonesia kena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tak bisa salurkan pembiayaan.

Menurut OJK, penyebabnya adalah karena Akulaku idak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK. Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan melalui pengumuman resmi OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com