Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Nugroho SBM
Dosen Universitas Diponegoro

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Mengurangi Dampak Negatif Dominasi Bank Besar

Kompas.com - 26/10/2023, 10:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jumlah bank yang terlalu banyak dengan modal kecil dan bersaing secara sempurna juga tidak baik bagi dunia perbankan.

Bank-bank kecil yang bangkrut karena kalah bersaing akan menyebabkan kerugian bagi nasabah, khususnya deposan.

Oleh karena itu, API membatasi jumlah bank berdasar kategorinya sebagai berikut:

  • Dua sampai tiga bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp 50 triliun
  • Tiga sampai lima bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun
  • Sebanyak 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar.

Guna mengurangi dampak negatif dari dominasi bank besar di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang sudah dilakukan.

Pertama, ketentuan berdasar surat edaran BI yang kemudian diteruskan oleh OJK yang mengharuskan bank untuk mengumumkan secara transparan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

SBDK memuat unsur-unsur suku bunga kredit perbankan yang meliputi: suku bunga simpanan, biaya overhead perbankan, dan marjin atau keuntungan perbankan.

Tujuannya agar bank menetapkan keuntungan (marjin) yang wajar dari selisih bunga simpanan dengan biaya overhead dan suku bunga kreditnya.

Guna mencegah kerugian akibat jatuhnya bank-bank besar khususnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah menjamin simpanan di perbankan bagi bank-bank yang ikut program penjaminan LPS.

Jadi jika bank-bank, termasuk bank besar, mengalami kesulitan bahkan bangkrut, maka simpanan nasabah akan tetap aman.

Untuk memberikan bunga rendah, BI juga sudah meluncurkan kebijakan subsidi bunga kredit bagi UMKM dan kebijakan likuiditas makroprudensial bagi sektor-sektor prioritas seperti sektor yang melestarikan lingkungan (green economy) dan sektor pariwisata.

Ke depan perlu dikaji ulang apakah jumlah bank-bank besar bisa ditambah jika dirasa terlalu sedikit dengan melonggarkan batas minimum setoran modal agar dominasi bank-bank besar di Indonesia bisa berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com