Jumlah bank yang terlalu banyak dengan modal kecil dan bersaing secara sempurna juga tidak baik bagi dunia perbankan.
Bank-bank kecil yang bangkrut karena kalah bersaing akan menyebabkan kerugian bagi nasabah, khususnya deposan.
Oleh karena itu, API membatasi jumlah bank berdasar kategorinya sebagai berikut:
Guna mengurangi dampak negatif dari dominasi bank besar di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang sudah dilakukan.
Pertama, ketentuan berdasar surat edaran BI yang kemudian diteruskan oleh OJK yang mengharuskan bank untuk mengumumkan secara transparan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
SBDK memuat unsur-unsur suku bunga kredit perbankan yang meliputi: suku bunga simpanan, biaya overhead perbankan, dan marjin atau keuntungan perbankan.
Tujuannya agar bank menetapkan keuntungan (marjin) yang wajar dari selisih bunga simpanan dengan biaya overhead dan suku bunga kreditnya.
Guna mencegah kerugian akibat jatuhnya bank-bank besar khususnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah menjamin simpanan di perbankan bagi bank-bank yang ikut program penjaminan LPS.
Jadi jika bank-bank, termasuk bank besar, mengalami kesulitan bahkan bangkrut, maka simpanan nasabah akan tetap aman.
Untuk memberikan bunga rendah, BI juga sudah meluncurkan kebijakan subsidi bunga kredit bagi UMKM dan kebijakan likuiditas makroprudensial bagi sektor-sektor prioritas seperti sektor yang melestarikan lingkungan (green economy) dan sektor pariwisata.
Ke depan perlu dikaji ulang apakah jumlah bank-bank besar bisa ditambah jika dirasa terlalu sedikit dengan melonggarkan batas minimum setoran modal agar dominasi bank-bank besar di Indonesia bisa berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.