Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Godok Insentif ASN yang Pindah ke IKN

Kompas.com - 31/10/2023, 11:56 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah masih menggodok berapa jumlah insentif yang akan diberikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.

Anas bilang insentif yang akan diberikan meliputi insentif kepindahan, tunjangan kepindahan, dan tunjangan ketahanan.

"Untuk mereka yang akan pindah ke IKN yang pertama akan kita siapkan insentif kepindahan, tunjangan pindah, tunjangan ketahanan. Berapa jumlahnya? Nanti tergantung kesiapan, kita sedang merumuskan dengan Kementerian Keuangan, begitu ASN pindah, semua sudah bisa jalan," ujarnya kepada media saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kantor OJK di IKN Mulai Dibangun pada 2024

Lebih lanjut Anas mengatakan, pemberian insentif akan beriringan disalurkan dengan proses perpindahan ke IKN. Insentif yang diberikan pun disalurkan langsung ke masing-masing ASN dan bukan ke Lembaga atau Kementerian yang menaungi.

Jumlahnya pun nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN. "Misalnya, ASN yang pindah itu masih single, belum ada suami atau istri untuk insentifnya akan berbeda dengan yang sudah berkeluarga, kita lihat nanti ongkosnya berapa. Terus kalau yang single berarti tinggalnya di apartment yang sharing sementara yang berkeluarga khusus sendiri," jelas Anas.

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat, pada Juli 2024 akan ada 1.800 aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Pemindahan itu disesuaikan dengan jumlah ketersediaan rumah susun yang telah dibangun pemerintah. Setelahnya akan berangsur dikirimkan hingga total ASN yang pindah tetap sesuai target 16.990 orang untuk tahap pertama, termasuk TNI/Polri.

Baca juga: Menteri PAN-RB: ASN Wajib Magang 2 Bulan di BUMN Sebelum Jabat Kepala Dinas


Sebelumnya, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia membeberkan, komponen insentif yang akan diberikan pemerintah ke ASN yang pindah ke IKN adalah biaya transportasi pesawat dan biaya pengepakan.

Semua biaya itu nantinya akan dianggarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Selain itu akan ada juga flexible facility arrangement atau pengaturan fasilitas yang fleksibel ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Dalam artian, masing-masing ASN memiliki hak untuk membawa hingga maksimal 5 orang sehingga dapat menyesuaikan formasi yang dipindahkan ke IKN.

"Contoh suami, istri, dan tiga anak atau suami, istri, satu anak, kakek, dan nenek," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com