Pasal 1, Inpres 4/1984 berbunyi: “Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”.
Siapakah yang dimaksud dengan “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil” ini: usaha individu, KUD, Desa, atau Unit Desa?
Bila suatu Unit Desa adalah “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”, apakah berarti Unit Desa itu merupakan suatu collective business entity?
Kedua, ekonomi politik regulasi koperasi yang berlaku saat ini adalah UU 25/1992. Pasal 1, angka 1, berbunyi: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Ringkasnya, bila dianalisis berdasar lima kriteria terbentuknya perkumpulan koperasi, sebagaimana dilakukan terhadap beberapa UU Koperasi di Jepang, ekonomi politik regulasi koperasi di Indonesia, dari masa ke masa, cenderung distortif, bila tak hendak dikatakan justru memperlemah sendi-sendi koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.