Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roadmap Pinjol Bisa Tata Industri Fintech P2P Lending dan Lindungi Konsumen

Kompas.com - 13/11/2023, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Eko Listiyanto merespons penerbitan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) atau Roadmap Pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Eko, kehadiran roadmap piniol penting untuk lebih menata industri P2P lending ke depan sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable.

"Manfaatnya ke perekonomian akan sangat positif karena akan meningkatkan pembiayaan produktif khususnya ke UMKM," ujar Eko.

Baca juga: OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pinjol

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Roadmap pinjol merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

Di sisi lain, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini juga menyambut baik kehadiran regulasi P2P lending yang dikeluarkan bersamaan dengan roadmap pinjol.

Baca juga: Daftar 10 Pinjol dengan Penyaluran Kredit Terbesar

OJK mengeluarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. SEOJK ini antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Eko menjelaskan, ke depan regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif. Harapannya aturan ini bisa membuat kompetisi di pasar sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).

"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," pungkasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menuturkan, pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

"Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," ujar Agusman dalam konferensi pers.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com