JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40.
FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia mengatakan, pihaknya mengapresiasi perjalanan panjang pemerintah sehingga dapat memperoleh keanggotaan penuh dari Financial Action Task Force (FATF).
Baca juga: Volume Perdagangan Anjlok 224 Persen, Bagaimana Prospek Aset Kripto?
"Keanggotaan ini tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto. Semua ini tercapai karena usaha bersama baik dari pemerintah dan stakeholders terkait," kata Resna dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Melalui keanggotaan ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF.
Travel Rule adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.
Resna menjelaskan, Upbit sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rules untuk perdagangan digital.
Baca juga: Soal Ekosistem Kripto dalam Keuangan Syariah, Ini Pendapat AMCI
“Di Upbit, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan transaksi pengguna. Dengan menerapkan proses Know Your Customers, VerifyVASP dapat menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan,” ujar Resna.
Selain Travel Rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain-lain.
Resna menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik.
“Ke depannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparasi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.” tutur Resna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.