Berdasarkan hal tersebut, Dian mengatakan, OJK memberikan dukungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2p23 dalam menguatkan unit usaha syariah.
"OJK juga tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah dan ke depan OJK akan menyiapkan SE OJK manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.