Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta rupiah, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.
Namun, masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pengunggah mengatakan, produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.
Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Menkop Lihat Peluang UMKM
Pengunggah menyampaikan, pihaknya melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.
Kendati demikian, lagi-lagi masalah mendera ketika kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.
Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari. Namun, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023.
Setelah itu, ia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118,596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya