Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Kompas.com - 04/12/2023, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mengeluhkan soal ketidakjelasan regulasi kratom di Indonesia yang berimbas pada kegiatan ekonomi petani dan penguasaha kratom terganggu.

Ketua Umum Pekrindo Yosef mengungkapkan, kratom sudah dibudidayakan dan dikomersialkan sejak 2005. Hingga saat ini aktivitas produksinya pun sudah meningkat dari 1 ton per bulan menjadi ribuan ton per bulan.

Namun ia menilai lantaran pembahasan regulasinya masih alot, aktivitas pelaku usaha kratom pun terganggu.

Baca juga: Kemendag dan Badan Karantina Silang Pendapat Soal Ekspor Kratom

“Meskipun kegiatan produksi kratom sudah berjalan puluhan tahun tapi hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan waswas akan kegiatan ekonominya," ujar Yosef dalam audiensi bersama dengan komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Hal ini karena ketidaksepahaman antara regulator dan masing-masing mempertahankan pendapatnya akan komoditas ini,” sambung dia.

Padahal pada 2020, lanjut Yosef, Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 yang memasukan kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen hortikultura.

Baca juga: Badan Karantina: Indonesia Belum Boleh Ekspor Kratom

 

Namun sekitar 2 bulan selanjutnya, aturan itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru yakni Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 dan kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat.

Kondisi itu kata dia karena dipengaruhi oleh keputusan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 TAHUN 2016 larangan penggunaan kratom obat tradisional suplemen kesehatan.

Selain itu, BNN juga mengeluarkan larangan yang tertuang dalam surat pernyataan SIKAP tanggal 31 Oktober 2019 terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.

Baca juga: Potensi Besar, Kemendag Bakal Genjot Ekspor Tanaman Herbal Kratom

Namun di sisi lain kata dia, berdasarkan hasil Lab Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan nomor R/06/XI/BL/BL.00.00/2015 yang dikeluarkan pada 31 November 2015, menyatakan Kratom negatif alias tidak mengandung Narkotika.

Selain itu kata dia, hasil Lab BNN di Balikpapan dengan nomor bukti 17974/2019/NNF/ yang hasilnya juga menyatakan Kratom negatif tidak mengandung narkotika

“Berarti dengan 2 hasil itu dari BNN jelas kratom bukanlah produk yang berbahaya karena dari sisi kearifan lokal sudah digunakan masyarakat yang hidup di Kalimantan dan hingga saat ini belum ada ditemukan kasus yang melibatkan kratom,” katanya.

Baca juga: Mendag Temui Jokowi Bahas Ekspor Kratom, Petani di Kalbar Harap Kejelasan Tata Niaga

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada DPR agar mau membantu supaya pengiriman komoditas kratom bisa berjalan lancar dan aman.

Caranya yakni dengan melakukan pendekatan melalui hubungan bilateral atau multilateral yang mungkin juga bisa melibatkan Bea Cukai, atase perdagangan luar negeri yang bertugas di setiap negara transit dengan negara tujuan ekspor.

“Kami juga meminta supaya DPR RI berkomunikasi dengan pihak bea cukai untuk memperbaiki dan menjalin koordinasi dengan pihak bea cukai negara transit dan negara tujuan ekspor komoditas kratom dan koordinasi dengan pihak World cuctoms organization (WCO),” pungkasnya.

Baca juga: Apa Saja Manfaat Daun Kratom dan Efek Sampingnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com