Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Penyehatan Tersendat, OJK Bakal Panggil Pengurus AJB Bumiputera

Kompas.com - 04/12/2023, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, proses pembayaran klaim tertunda oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK)

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berencana memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk meminta keterangan terkait proses pebayaran klaim yang tertunda.

"Belum dilakukan sesuai rencana," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Bayar Klaim Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Kelebihan Dana Jaminan Rp 262,32 Miliar

OJK berencana memanggil BPA, direksi, dan komisaris untuk meminta penjelasan terkait implementasi RPK yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari OJK tersebut.

Tim OJK sendiri telah masuk dalam pembahasan khusus terkait implementasi tesebut.

Dalam RPK, Bumiputera menargetkan pendapatan premi dari bisnis baru dapat mencapai Rp 3,3 triliun pada 2023.

Namun pada kenyataannya, OJK mencatat pengumpulan premi baru mencapai Rp 460 miliar.

Di sisi lain, OJK telah memberikan relaksasi dengan menyetujui permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023 untuk pembayaran klaim tertunda.

Dari jumlah tersebut, rencananya sebesar Rp 181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha


Sedangkan sebesar Rp 81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan.

Pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada 10 Februari 2023.

Adapun, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp 32,8 triliun.

Dengan begitu, terdapat selisih antara aset dan liabilitas senilai Rp 23,3 triliun.

Baca juga: OJK Nilai Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com