Sebelumnya, TikTok resmi menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop menyusul adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online.
Dalam aturan itu, Social Commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagang. Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan layanan belanja online-nya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.