Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina EP Cepu Janji Ikuti Rekomendasi BPK soal Proyek Gas JTB

Kompas.com - 07/12/2023, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dalam proyek pembangunan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).

Hasil audit BPK menemukan potensi pendapatan negara yang hilang sebesar 5,84 juta dollar AS atau setara Rp 90,52 miliar (asumsi kurs Rp 15.500 per dollar AS) akibat terlambatnya pengerjaan proyek gas tersebut.

Senior Manager Relations Pertamina EP Cepu Fitri Erika mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi erat dengan pihak SKK Migas yang merupakan regulator industri hulu migas, terkait tindaklanjut mengenai hasil pemeriksaan BPK.

Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Cucu Usaha, Semen Indonesia Tegaskan Komitmen GCG

Terutama terkait temuan hasil pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh kontraktor belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

"Pertamina EP Cepu bersama SKK Migas, akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Ia menuturkan, JTB merupakan salah satu proyek migas di Indonesia yang bertujuan mendukung tercapainya target pemerintah yakni produksi 1 juta barrel minyak per hari (bopd) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Maka dari itu perusahaan memastikan akan mendorong pengerjaan proyek tersebut agar mendukung produksi migas nasional.

"Kami tentu mendukung upaya ini dengan berusaha keras agar JTB bisa segera onstream dengan produksi sebesar 192 MMSCFD. Untuk itu perlu dukungan banyak pihak agar upaya ini bisa terwujud," kata Erika.

Sebelumnya, temuan BPK dalam proyek JTB tercantum dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023.

BPK melakukan pemeriksaan atas proyek JTB tahun 2017 hingga semester I 2022 pada SKK Migas, PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur.

BPK menemukan permasalahan signifikan yaitu hasil pekerjaan proyek EPCC GPF yang dilaksanakan oleh Konsorsium RJJ belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

Baca juga: Dipelototi BPK, 13 BUMN Kejar Penyelesaian Proyek PMN

Terdiri dari, terdapat pengurangan lingkup pekerjaan dan deviasi spesifikasi teknis hasil pekerjaan yang belum ditetapkan sebagai contract change order (CCO) pengurang nilai kontrak EPCC GPF sebesar 6,99 juta juta dollar AS.

Lalu volume item pekerjaan terpasang yang kurang dari dokumen pendukung pembayaran sebesar 2,53 juta dollar AS. Selain itu, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF.

Alhasil, kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dollar AS.

Lalu membuat dikenakannya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF berpotensi tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dollar AS.

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

Serta negara kehilangan potensi pendapatan dari gas yang tidak dapat dijual untuk periode 20 September-18 November 2022 karena belum selesainya seluruh GPF minimal sebesar 5,84 juta dollar AS.

BPK pun merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) JTB SKK Migas berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC untuk menetapkan CCO EPCC GPF minimal sebesar 6,99 juta dollar AS, dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak.

Kemudian mengenakan denda keterlambatan kepada Konsorsium RJJ sebesar 82,79 juta dollar AS, dan meminta untuk segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.

BPK juga merekomendasikan untuk Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara SKK Migas tidak memperhitungkan biaya item pekerjaan yang kurang terpasang dalam close out Authorization for Expenditure (AFE) GPF minimal sebesar 2,53 juta dollar AS, dan memperhitungkan denda keterlambatan sebagai pengurang nilai proyek pada proses close out AFE GPF.

Baca juga: BPK Lakukan Supervisi Proker Kementan di Kabupaten Situbondo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com