Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti IKN, Bagaimana Nasib Ojol?

Kompas.com - 09/12/2023, 03:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa layanan seperti Gojek, GoFood dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

"Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui sepeda motor, tapi menggunakan micromobility," ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah dilansir dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

"Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain," tambah dia.

Resdiansyah kembali menegaskan bahwa yang tidak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya.

Baca juga: Ganjar Kunjungi IKN, Kepala Otorita Sebut Terbuka untuk Semua Capres

"Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility," beber dia.

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terjadi sesungguhnya di IKN bahwasanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik.

IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Dengan demikian, kalau mau melihat konsep transportasi yang sebenarnya adalah active mobility yang terdiri dari berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility.

Baca juga: Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

"Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana," tutur Resdiansyah.

"Karena perintah Presiden jelas yaitu 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi," kata dia lagi.

Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km/jam seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD.

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak; sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.

Baca juga: Soal ASN Berkinerja Buruk Akan Dipindah ke IKN, Kepala Otorita: Itu Bercanda Kali...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com