Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candaan Bom di Pesawat, Iseng Berujung Fatal

Kompas.com - 09/12/2023, 10:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Ke depan kami akan meminta semua pihak untuk lebih menggencarkan sosialisasi ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Dampak besar

Meski kerap dianggap hal sepele, tapi nyatanya bercanda membawa bom di pesawat merugikan banyak pihak, termasuk pelaku sendiri.

Adita mengatakan tindakan iseng itu jelas-jelas penumpang pesawat lain dan maskapai lantaran waktu keberangkatan pesawat akan tertunda karena pesawat harus diperiksa menyeluruh.

Dalam kasus di pesawat Pelita Air misalnya, keberangkatan pesawat harus tertunda 2 jam. Hal ini juga bisa mengganggu jadwal penerbangan lain sehingga berpotensi menyebabkan delay berkepanjangan.

Sementara bagi pelaku, risiko pertama tentu diturunkan dari pesawat dan harus menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib. Kedua, jelas ada ancaman pidana menanti.

Baca juga: Bom Waktu di Penerbangan Indonesia

YLKI mengungkapkan, saat ini sanksi yang berlaku bagi pelaku yang bercanda membawa bom saat di pesawat atau bandara diatur Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun.

"Calon penumpang sebaiknya jangan main-main dengan candaan bom, karena efeknya bisa fatal untuk dirinya dan bahkan orang lain," kata Tulus.

Baca juga: Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com