Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candaan Bom di Pesawat, Iseng Berujung Fatal

Kompas.com - 09/12/2023, 10:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penumpang pesawat bercanda membawa bom kembali terjadi. Padahal selain pelaku bisa dijerat pidana, candaan tersebut merugikan banyak pihak.

Teranyar, pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 yang hendak terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Jakarta mengalami penundaan keberangkatan selama dua jam.

Pesawat Pelita Air yang sedianya berangkat pukul 13.00 WIB tertunda hingga pukul 15.00 WIB. Penyebabnya adalah adanya penumpang yang bercanda membawa bom di dalam pesawat.

 Baca juga: Kasus Bercanda Bawa Bom Kerap Terulang, YLKI Usulkan Pelaku Di-blacklist

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat pesawat sedang bersiap lepas landas.

 "Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," kata Sisyani dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Kompas.com mencatat, setidaknya ada tiga kasus bercanda bawa bom di pesawat pada 2023. Kasus itu terjadi pada 6 Desember 2023 di pesawat Pelita Air IP 205, 15 Juni 2023 di pesawat Super Air Jet IU 787, dan 28 Februari 2023 di pesawat Wings Air IW 1818.

Daftar kasus penumpang pesawat bercanda membawa bom tersebut akan bertambah jika dihitung dengan kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Akar masalah

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, terulangnya kasus tersebut akibat masyarakat kurang teredukasi mengenai larangan tersebut.

"(Penyebabnya) minim edukasi pada calon penumpang. Saya lihat sekarang di bandara-bandara sudah mulai menurun untuk mengingatkan calon penumpang terkait candaan bom," ucap Tulus kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Dia mengimbau para penumpang pesawat untuk tidak bercanda membawa bom ketika akan melakukan penerbangan. Sebab ada konsekuensi di balik tindakan tersebut. 

Baca juga: Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Tulus meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan para pemangku kepentingan di sektor penerbangan untuk tidak putus memberikan sosialisasi terhadap bahaya bercanda bom di pesawat dan bandara.

"Seharusnya diingetkan terus sehingga terpatri pada calon penumpang. Padahal edukasi seperti ini sangat penting," jelasnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim sosialisasi sudah kerap dilakukan oleh Kemenhub maupun para pemangku kepentingan di sektor penerbangan seperti operator bandara maupun maskapai penerbangan.

Baca juga: Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Namun kejadian serupa masih terulang. Terakhir terjadi pada pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 PKPWD rute Surabaya-Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, kejadian penumpang pesawat bergurau membawa bom kerap berulang lantaran masyarakat menganggap hal tersebut hanyalah iseng belaka.

"Ke depan kami akan meminta semua pihak untuk lebih menggencarkan sosialisasi ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Dampak besar

Meski kerap dianggap hal sepele, tapi nyatanya bercanda membawa bom di pesawat merugikan banyak pihak, termasuk pelaku sendiri.

Adita mengatakan tindakan iseng itu jelas-jelas penumpang pesawat lain dan maskapai lantaran waktu keberangkatan pesawat akan tertunda karena pesawat harus diperiksa menyeluruh.

Dalam kasus di pesawat Pelita Air misalnya, keberangkatan pesawat harus tertunda 2 jam. Hal ini juga bisa mengganggu jadwal penerbangan lain sehingga berpotensi menyebabkan delay berkepanjangan.

Sementara bagi pelaku, risiko pertama tentu diturunkan dari pesawat dan harus menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib. Kedua, jelas ada ancaman pidana menanti.

Baca juga: Bom Waktu di Penerbangan Indonesia

YLKI mengungkapkan, saat ini sanksi yang berlaku bagi pelaku yang bercanda membawa bom saat di pesawat atau bandara diatur Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun.

"Calon penumpang sebaiknya jangan main-main dengan candaan bom, karena efeknya bisa fatal untuk dirinya dan bahkan orang lain," kata Tulus.

Baca juga: Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com