Risiko yang ditanggung produk asuransi kredit adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitor kepada kreditor (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur.
Dengan demikian, Ogi berharap perusahaan asuransi umum dan reasuransi dapat mengimplementasikan POJK Asuransi Kredit sehingga ada perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit.
Baca juga: Kesulitan Klaim Asuransi Dominasi Aduan, OJK Beberkan Penyebabnya
Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi umum dan reasuransi belum sehat.
Ketua AAUI Budi Herawan menjelaskan, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah dengan memperhatikan rasio hasil underwriting dan rasio beban usaha (operation expenditure/opex).
"Tidak sehat kalau saya kan indikatornya sudah pasti hasil underwriting belum bisa menutupi biaya opex," kata dia dalam konferensi pers Hasil Kinerja Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Kuartal III-2023, Selasa (28/11/2023).
Data AAUI menunjukkan, klaim asuransi kredit meningkat 21,2 persen secara tahunan menjadi Rp 9,81 triliun pada kuartal III-2023. Sementara, pengumpulan premi asuransi kredit meningkat 28,7 persen secara tahunan menjadi Rp 13,86 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.