Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Ungkap Alasan PTDI Cicil Gaji Karyawan

Kompas.com - 19/12/2023, 13:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan persoalan yang membuat PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mencicil pembayaran gaji ke karyawannya.

Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi kas PTDI bermasalah karena ada pembayaran yang belum dilakukan klien perusahaan tersebut. Kondisi itu membuat kas perusahaan tak sanggup membayarkan gaji karyawan secara penuh sekaligus.

"Iya, di sini laporannya kayak begitu (kas perusahaan kosong karena klien belum melakukan pembayaran). Infonya begitu," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Erick Thohir: Merger Pelita Air dan Citilink untuk Tekan Harga Tiket

Erick memastikan tak dilakukan pemotongan gaji karyawan, hanya saja pembayarannya yang dilakukan secara bertahap. Hal ini seiring dengan perusahaan menunggu pencairan pembayaran dari klien-kliennya.

Pembicaraan pembayaran secara bertahap tersebut juga sudah disepakati oleh karyawan-karyawan PTDI.

"Sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena mereka ada cash miss. Ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu. Jadi bukannya dipotong, tapi mereka sudah bicara emang bertahap," jelas Erick.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Eks Politisi PSI Tsamara Amany Jadi Staf Khusus

Berdasarkan keterangan resmi PTDI, salah satu klien yang tengah dinanti pembayarannya yakni Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines. Terjadi pergeseran waktu pembayaran oleh DND karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga itu.

Selain itu, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI dan sedang proses finalisasi. Targetnya pembayaran kontrak ini bisa dilakukan pada Desember 2023-Januari 2024.

Terkait kontrak dengan pemerintah tersebut, Erick menyebut, Kementerian BUMN terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyehatan kondisi keuangan PTDI.

"Pasti kita bantu dong (komunikasi ke Kementerian Pertahanan)," imbuh Erick.

Baca juga: Soal Temuan BPK di 11 BUMN, Erick Thohir: Kita Perbaiki, kalau Ada Korupsi, Lapor Kejagung

Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji karyawan PTDI yang dicicil diketahui dari beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

Dalam surat itu pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Baca juga: Manajemen PTDI Ungkap Alasan Pembayaran Gaji Karyawan Dicicil

Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pada surat itu, direksi dan manajemen PTDI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dan meminta kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Baca juga: PTDI Ekspor 6 Unit Pesawat NC212i ke Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com