Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/12/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023. Pemblokiran dilakukan untuk meminimalisir dan membatas ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal ini akan terus dilakukan.

"OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Ia menambahkan, OJK mengemban amanat untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Di sisi lain, Dian juga meminta perbankan mendukung pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Perbankan diminta melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi melalui pengembangan media monitoring.

Baca juga: Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul walau Sudah Diblokir

Selain atas permintaan OJK, perbankan juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, Dian membeberkan, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, dan persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga memberikan penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK," tutup dia.

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com