Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayarkan Bonus Karyawan, Twitter Hadapi Tuntutan Hukum

Kompas.com - 26/12/2023, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa media sosial Twitter, kini bernama X, bakal menghadapi tuntutan hukum, setelah perusahaan diduga tidak membayarkan bonus kepada karyawan, sebagaimana telah dijanjikan.

Dilansir dari CNN, Hakim federal di Amerika Serikat (AS) menolak mosi X mendiskualifikasi gugatan kasus tersebut, sehingga kasus akan dilanjutkan.

X tetap diduga gagal membayar bonus tahunan kepada karyawan setelah diakuisisi oleh Elon Musk pada Oktober 2022, meskipun sejumlah petinggi perusahaan berulang kali menjanjikan bakal membayarkannya.

Pada akhirnya, Mark Schobinger, yang sempat menjabat sebagai senior director of compensation Twitter, dan keluar pada Mei lalu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal San Francisco pada Juni 2023.

Baca juga: Media Sosial X Bakal Punya 2 Aturan Tingkatan Langganan

Dalam gugatan tersebut, Schobinger menyebut, Twitter menjanjikan pegawainya 50 persen bonus untuk target tahunan pada 2022, namun hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Hakim Distrik AS Vince Chhabria menilai, gugatan yang diajukan oleh Schobinger terhadap X masuk akal, dan dia mengizinkannya untuk dilanjutkan.

"Twitter menawarkan untuk memberinya bonus menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California," kata dia, dikutip dari CNN.

Baca juga: Elon Musk Berencana Tarik Biaya Bulanan bagi Para Pengguna Media Sosial X


Sementara itu, manajemen X dalam mosi untuk diskualifikasi kasus itu berargumen, janji yang diucapkan secara lisan seharusnya tidak mengikat.

X pun meminta agar kasus tersebut menerapkan hukum negara bagian Texas, namun hakim menolak keberatan X, dan menyatakan hukum negara bagian California yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com