JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.
Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol
"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia.
Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.
"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia.
Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023
Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Berikut ini adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.
Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.
Baca juga: OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif
Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.
Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.
Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.
Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.
Baca juga: Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK
Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.