Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyakita Dievaluasi, Ada Potensi Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Kompas.com - 04/01/2024, 17:56 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi Harga Eceren Tertinggi (HET) Minyakita pada Februari 2024. 

Dengan begitu nantinya pihaknya akan memutuskan apakah HET Minyakita akan tetap di harga Rp 14.000 per liter atau akan dinaikan menjadi Rp 15.000 per liter. 

“Harganya bulan depan kita evaluasi, kan sudah hampir 1,5 tahun kan. Harganya dievaluasi pada Februari akhir apakah tetap Rp 14.000/liter atau Rp 15.000/liter,” ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers Outlook Perdagangan di Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Baca juga: Harga Minyakita Naik, Bos ID Food: Pasokan Berkurang...

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang 2023 pemerintah telah menyalurkan Minyakita sebanyak 1,16 juta ton atau 80 persen dari target pemerintah. 

Dia juga mengklaim Minyakita menjadi salah satu produk andalan masyarakat sehingga mendapatkan minyak goreng dengan harga mudah.

“Ini (Minyakita) memang sangat dinikmati masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Setelah Pemilu, Harga Eceran Tertinggi Minyakita Jadi Rp 15.000

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga sudah pernah menyinggung soal rencananya menaikan HET Minyakita.

Menurut dia hal itu perlu diambil  seiring tingginya inflasi di Indonesia.

“Ya memang Rp 14.000 per liter mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi,” ujarnya saat meninjau harga dan stok bahan pokok di Pasar Senen, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Pedagang Ungkap Alasan Minyakita Dijual Rp 15.000 ke Atas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com