Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dana Deposito POLA yang Tak Dapat Dicairkan Bank Victoria Syariah

Kompas.com - 08/01/2024, 11:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

OJK juga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta Bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

Dian bilang, bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaiannya.

Baca juga: Pahami, Ini Arti Deposito dan Keuntungannya

"Tentu dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pejabat BVS Mini Sunandari yang ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangkat tersebut telah dilakukan pada 6 Desember 2023.

"Kerugian yang ditumbulkan setidaknya kurang lebih sebesar Rp 35 miliar," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka yakni Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com