Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dana Deposito POLA yang Tak Dapat Dicairkan Bank Victoria Syariah

Kompas.com - 08/01/2024, 11:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi rupiah, uang rupiah. SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi rupiah, uang rupiah.

"Polda sudah dan sedang memanggil para pihak utuk dimintakan keterangan," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menjelaskan, pengaduan POLA berawal pada Februari 2023.

Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Pada waktu itu, pihaknya mengungkapan adanya kejadian fraud. Dengan begitu, POLA tidak dapat mencairkan dana depositonya karena bilyet yang dimiliki tidak teregister di bank.

Dery menekankan, setiap transaksi yang terjadi di bank pasti tercatat dengan baik, sehingga tidak mungkin ada dana nasabah yang hilang.

"Adapun yang diklaim POLA adalah deposito yang tidak teregister di bank, sehingga bank tidak mungkin bisa memenuhi pencairannya. Jadi bukan berarti dananya hilang," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. BVS juga telah melakukan proses audit internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemeriksaan khusus.

Baca juga: Soal Bunga Deposito Bank Digital yang Tinggi, LPS: Kami Tak Bisa Larang

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan audit forensik.

"Semua hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.

Ia juga menyebut, saat ini telah terdapat penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait kasus ini.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, OJK telah menerima laporan dari bank dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.

Baca juga: Masih Menarikkah Imbal Hasil Investasi di Deposito BPR?

Terkait hal tersebut, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com