Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Nasabah Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Lakukan Ini

Kompas.com - 10/01/2024, 11:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyusun rencana aksi terkait nasabah yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi atau pengalihan polis ke IFG Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memastikan, saat ini Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha OJK dan belum dilikuidasi.

"Kami meminta kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris Jiwasraya menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah (polis) dialihkan dan adanya yang tidak bersedia untuk di-restru (restrukturisasi), rencana aksinya seperti apa," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) Desember 2023, ditulis Rabu (10/1/2024).

Baca juga: 900 Nasabah Jiwasraya Tolak Polisnya Dialihkan ke IFG Life

"Itu yang kami tunggu sebagai dokumen untuk tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah selanjutnya seperti apa," imbuh dia.

Berdasarkan catatannya, sejak 2020 hingga Desember 2023 program restrukturisasi mencapai 99,5 persen. Masih terdapat 0,49 persen nasabah dengan total nilai klaim kurang lebih Rp 187 miliar.

Sejauh ini, IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya senilai Rp 35,26 triliun.

Adapun, IFG sebagai induk dari IFG Life masih menunggu pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3,56 triliun yang diproyeksikan akan dilakukan pada kuartal I 2024.

Baca juga: Bagaimana Nasib Jiwasraya Setelah Restukturisasi Polis Nasabah Rampung? Ini Kata Wamen BUMN

Lebih lanjut Ogi memastikan, polis nasabah yang telah jatuh tempo sudah dialihkan kepada IFG Life.

"Tinggal menunggu dana dari PMN sebesar Rp 3,56 triliun, setelah itu tuntaslah. Itu semua tercantum dalam rencana aksi yang telah di-submit dan ditandatangai semua pihak," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com