Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menanggapi laporan teranyar Bank Dunia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi global melambat pada 2024.
Dalam laporan bertajuk Global Economic Prospect, Bank Dunia memprediksi, pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun ini akan melambat ke 2,4 persen secara tahunan (year on year/yoy), setelah hanya mampu tumbuh 2,6 persen pada 2023.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia sebenarnya sudah disampaikan oleh berbagai lembaga keuangan internasional pada tahun lalu.
Oleh karenanya, pemerintah diklaim sudah melakukan langkah antisipatif dengan merumuskan dan mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga "mesin" pertumbuhan ekonomi nasional.
"Memang beberapa disrupsi masih terjadi, suplai barang masih terjadi, isu-isu perubahan iklim, harga komoditas, kebijakan pengetatan moneter, dan sebagainya sudah kita hitung semua," tutur pria yang akrab disapa Susi itu, ditemui di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Salah satu langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah ialah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Selengkapnya klik di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, 4 POJK ini bertujuan mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.
"Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2023).
Oleh karena itu, ia bilang, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.