Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Klaim Sudah Tindak Tegas Perusahaan Pialang Berjangka Bermasalah

Kompas.com - 15/01/2024, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pihaknya tidak pernah diam dan telah menindak tegas pialang berjangka yang bermasalah.

Hal ini menyusul adanya aduan dari pelapor kepada Ombudsman, yang diduga ada perusahaan Pialang Berjaga melakukan maladaministrasi.

Ombudsman pun menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Baca juga: Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Harus Kompetitif

Ilustrasi bursa berjangka, pialang berjangka. SHUTTERSTOCK/OEKKA.K Ilustrasi bursa berjangka, pialang berjangka.

Ihwal itu, Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, pihaknya menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.

Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBKBaca juga: Ombudsman Minta Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Pialang Bermasalah

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (15/1/2023).

Sementara itu ihwal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, Kasan bilang, pihaknya menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan

Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

"Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah," kata Kasan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima audiensi dari para korban pialang berjangka, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, para pelapor menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya 3 dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," ujarnya usai menerima audiensi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Pialang Berjangka Finex Catat Volume Transaksi Tumbuh 93 Persen

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambung Yeka.

Yeka menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor. Menurut dia, semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com