Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Penebangan Hutan 10 Tahun Terakhir Luasnya 23 Kali Pulau Madura

Kompas.com - 21/01/2024, 20:53 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan, penebangan hutan atau deforestasi dalam 10 tahun terakhir luasnya mencapai 23 kali luas Pulau Madura.

Bahkan, deforestasi yang luasnya mencapai 12,5 hektare itu jauh lebih luas dari Korea Selatan.

"Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 hektar hutan kita. Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya pulau Madura di mana saya tinggal," ujar Mahfud dalam debat ke-2 cawapres di Senayan JCC, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Mahfud Sebut Deforestasi Hutan di Era Jokowi Capai 12,5 Juta Hektar, Lebih Luas dari Korsel

Sebagai informasi, Pulau Madura memiliki luas wilayah 5.379 kilometer persegi atau 537.900 hektare. Sementara luas Korea Selatan mencapai 10,02 juta hektare.

Menurut Mahfud, masifnya deforestasi di Indonesia selama 10 tahun terakhir disebabkan menjamurnya tambang ilegal.

Diketahui, ada 2.500 aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.

Ia mengatakan, solusi yang paling tepat untuk menghapus tambang ilegal itu ialah dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

Namun, hal ini masih terkendala lantaran pencabutan IUP banyak mafianya.

Baca juga: Cak Imin: Hormati Masyarakat Adat Bukan dengan Pakai Baju Adat Setahun Sekali

"Bilang cabut aja IUP-nya, nah itu masalahnya, mencabut IUP itu banyak mafianya, banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak sudah putusan Mahkamah Agung itu begitu," kata Mahfud.

"Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat-aparat dan pejabat itu masalahnya," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com