Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Gaji UMR Riau 2024, Dumai Tertinggi, Bengkalis Kedua

Kompas.com - 26/01/2024, 14:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Riau Adi Natar Nasution sudah mengesahkan upah minimum regional atau UMR Riau 2024 yang diputuskan sebesar Rp 3.294.625.

Besaran tersebut merupakan nominal upah minimum provinsi (UMP). Besaran UMP Riau 2024 ini naik 3,23 persen dari UMP tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.191.662.

Sementara untuk upah minimum di setiap kabupaten/kota di Riau relatif berbeda-beda. Kota Dumai menduduki peringkat tertinggi gaji UMR Riau dengan besaran Rp 3.867.295.

Di posisi kedua gaji UMR Riau tertinggi adalah Kabupaten Bengkalis dengan besaran upah minimum Rp 3.693.540.

Baca juga: Gaji UMR Tasikmalaya 2024: Kota dan Kabupaten

Berikut rincian lengkap upah minimum di seluruh Provinsi Riau (UMK Riau):

  1. Kota Dumai: Rp 3.867.295
  2. Kabupaten Bengkalis: Rp 3.693.540
  3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.477.188
  4. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.467.414
  5. Kabupaten Siak: Rp 3.465.930
  6. Kota Pekanbaru: Rp 3.451.584
  7. Kabupaten Kampar: Rp 3.412.764
  8. Kabupaten Pelalawan: Rp 3.395.359
  9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.360.920
  10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.332.223

Jika dilihat dari upah minimum dari 10 kabupaten/kota yang ada di Riau, seluruh daerah memiliki upah minimum di atas UMP.

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Baca juga: Gaji UMR Sidoarjo 2024, Tertinggi Ketiga di Jawa Timur

Ketetapan UMR Riau 2024

Penetapan gaji UMR Riau 2024 berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Ketetapan gaji UMR Riau ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMR tujuannya untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Baca juga: Gaji UMR Pati 2024 dan Daerah Lainnya di Jateng

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Perusahaan yang melanggar tentunya bisa dikenai sanksi. Nah bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji.

Penetapan gaji UMR Riau 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemprov Riau, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Penetapan UMK Riau 2024 juga sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMR Pasuruan 2024 Terbaru, Kota dan Kabupaten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com