Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penumpang KRL Tertahan 2 Jam gara-gara Kawat Spring Bed

Kompas.com - 31/01/2024, 11:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Untuk perjalanan KA saat ini masih dalam penguraian kepadatan di lintas. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis akun X @CommuterLine malam tadi.

Baca juga: Dua Sumber Dana KCI untuk Beli KRL Baru dan Peremajaan KRL Lama

Dampak Gangguan

Leza menyebut, gangguan KRL akibat kawat spring bed ini menyebabkan KCI harus melakukan rekayasa pola operasi pada sejumlah KRL sebagai berikut:

  1. Commuter Line No. 1778 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.04 WIB.
  2. Commuter Line No. 1780 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.24 WIB.
  3. Commuter Line No. 1793 (Tiga Raksa-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Serpong.
  4. Commuter Line No. 1789 (Parung Panjang-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Sudimara.
  5. Commuter Line No. 1790 (Tanah Abang - Rangkasbitung) perjalanan hanya relasi Sudimara-Rangkasbitung.
  6. Commuter Line No. 1794 (Tanah Abang - Serpong) perjalanan dibatalkan.
  7. Commuter Line No. 1799 (Parung Panjang - Tanah Abang) perjalanan dibatalkan.
  8. Commuter Line No. 1800 (Tanah Abang - Parung Panjang) perjalanan dibatalkan.

Selain itu, sejumlah KRL juga mengalami keterlambatan perjalanan hingga 34 menit lamanya, antara lain:

  1. Commuter Line No. 1776 di jalur I Stasiun Kebayoran.
  2. Commuter Line No. 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran, mengalami keterlambatan 34 menit.
  3.  Commuter Line No. 1780 di jalur I Stasiun Palmerah, mengalami keterlambatan 25 menit.
  4. Commuter Line No. 1785 di Stasiun Palmerah, keterlambatan 19 menit.
  5. Commuter Line No. 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 18 menit.
  6. Commuter Line No. 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 31 menit.

Baca juga: Soal Rute KRL Diperpanjang hingga Karawang, Ini Kata Dirut KAI

Atas kejadian itu, KCI kembali mengingatkan mengenai aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

UU tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," tuturnya.

Baca juga: Bakal Impor 3 KRL Baru Tahun Ini, KCI Jajaki 5 Perusahaan Manufaktur Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com