"Untuk perjalanan KA saat ini masih dalam penguraian kepadatan di lintas. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis akun X @CommuterLine malam tadi.
Baca juga: Dua Sumber Dana KCI untuk Beli KRL Baru dan Peremajaan KRL Lama
Leza menyebut, gangguan KRL akibat kawat spring bed ini menyebabkan KCI harus melakukan rekayasa pola operasi pada sejumlah KRL sebagai berikut:
Selain itu, sejumlah KRL juga mengalami keterlambatan perjalanan hingga 34 menit lamanya, antara lain:
Baca juga: Soal Rute KRL Diperpanjang hingga Karawang, Ini Kata Dirut KAI
Atas kejadian itu, KCI kembali mengingatkan mengenai aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
UU tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.
"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," tuturnya.
Baca juga: Bakal Impor 3 KRL Baru Tahun Ini, KCI Jajaki 5 Perusahaan Manufaktur Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.