DJP dapat mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
"Tindakan penagihan oleh DJP terhadap penunggak pajak adalah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri, bukan penyitaan paspor," Kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Ini Risikonya bila Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP
Status pengambilalihan kurator terhadap perusahaan yang diajukan pailit disebut bukan berarti beralih tanggung jawab pelunasan utang pajak dari pengurus atau penanggung pajak ke kurator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.