Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Pajak Kena Blokir Paspor Imbas Perusahaan Nunggak Pajak, Ini Kata DJP

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wajib pajak (WP) berinisial FI mengaku paspornya diblokir oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

Kuasa hukum FI, Cuaca Teger menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran paspor itu bermula saat FI menjadi Direktur PT Simac yang memiliki utang pajak yang belum dilunasi.

Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak sejak Agustus 2023.

"Namun, sejak November 2023 FI sudah bukan Penanggung Pajak karena Simac dalam proses pembubaran dan diambil alih Likuiditor (Pemberes) berinisial DG," kata Cuaca, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut ia bilang, proses pembubaran Simac dan penunjukkan likuiditor juga telah diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cikarang, tempat perusahaan berada.

Adapun likuiditor disebut telah mengajukan restitusi pajak Simac ke KPP Pratama Cikarang dan sedang diproses hingga saat ini.

Oleh karenanya, FI telah membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang meminta pengembalian paspor yang disita dan pembukaan blokirnya.

"Namun, sampai sekarang belum ada respon," kata Cuaca.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu tindakan penagihan pajak sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

DJP dapat mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

"Tindakan penagihan oleh DJP terhadap penunggak pajak adalah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri, bukan penyitaan paspor," Kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Status pengambilalihan kurator terhadap perusahaan yang diajukan pailit disebut bukan berarti beralih tanggung jawab pelunasan utang pajak dari pengurus atau penanggung pajak ke kurator.

https://money.kompas.com/read/2024/02/01/190000526/wajib-pajak-kena-blokir-paspor-imbas-perusahaan-nunggak-pajak-ini-kata-djp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke