Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Gaji UMR Serang 2024: Kota dan Kabupaten Serang Banten

Kompas.com - 02/02/2024, 05:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Banten, Almuktabar, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Serang 2024 yang meliputi UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang.

UMR Kota Serang ditetapkan sebesar Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dibandingkan UMR Kota Serang pada 2023. Sementara UMR Kabupaten Serang diputuskan sebesar Rp 4.560.894 atau naik 1,51 persen.

Keputusan gaji UMR Serang 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMR Kabupaten Serang berada di urutan kelima tertinggi di Provinsi Banten, sementara UMK Kota Serang berada di urutan keenam.

Upah terendah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 dan Kabupaten Lebak Rp 2.978.764. Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diputuskan sebesar Rp 2.727.812.

Baca juga: Info Gaji UMR Pacitan dan Daerah Lain se-Jawa Timur

Berikut ini rincian lengkap UMR Serang Banten dan daerah lainnya di Provinsi Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMR Cilegon Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen)
  2. UMR Kota Tangerang Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen)
  3. UMR Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen)
  4. UMR Tangerang Kabupaten Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)
  5. UMR Kota Serang Rp 4.148.602 (naik 1,51 persen)
  6. UMR Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 (naik 1,03 persen)
  7. UMR Kabupaten Lebak Rp 2.978.764 (naik 1,16 persen).

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Keputusan gaji UMR Serang 2024

Penetapan UMK Serang 2024 juga mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Serang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab/Pemkot Serang, Pemprov Banten, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Baca juga: Info UMR Mojokerto 2024: Kota dan Kabupaten Mojokerto

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Serang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.

Besaran nilai gaji UMR Serang 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMK Kota Serang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji UMR Salatiga 2024, Tertinggi ke-10 di Jateng

Keputusan Gubernur Banten terkait gaji UMK Serang 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com