Dengan suku bunga pinjaman yang relatif tinggi, pinjaman tersebut justru akan membawa risiko kredit yang lebih tinggi pula.
Untuk mengatasi hal itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Pihak PT dapat berupaya untuk memberikan alternatif pembiayaan pendidikan melalui beasiswa, research grant, ataupun bekerja paruh waktu di kampus.
Kementerian Keuangan dapat menyediakan pendanaan pendidikan yang lebih murah yang bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP.
Selanjutnya, OJK perlu melakukan program literasi keuangan yang lebih intensif kepada masyarakat, meninjau kembali aturan mengenai batas maksimum suku bunga pinjaman LPBBTI, khususnya bagi skema pinjaman dana pendidikan, serta meningkatkan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara LPBBTI.
Selain itu, perlu pula kiranya Kemendikbudristek mempertimbangkan fleksibilitas yang lebih luas bagi PT untuk berinovasi dalam mencari pendanaan alternatif serta mengelola dan mengembangkan aset yang mereka miliki.
Diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bersinergi sehingga didapatkan titik cerah atas permasalahan terkait pinjaman dana pendidikan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.