Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Mengurai Janji Capres-Cawapres Menaikkan Rasio Pajak

Kompas.com - 05/02/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN presiden tinggal menghitung hari. Masing-masing kandidat telah menyampaikan gagasannya. Salah satu yang layak menjadi sorotan adalah visi perpajakan.

Tak dapat dipungkiri, arah kebijakan pajak berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Setiap perubahan dalam regulasi pajak memengaruhi besar penghasilan dan harga komoditas yang kita hadapi.

Tak ayal, pajak selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik, terutama dalam kontestasi politik tahun ini. Menjelang pilpres mendatang, seluruh pasangan calon (paslon) masih sepakat pada satu agenda yang sama terkait perpajakan: rasio pajak harus ditingkatkan.

Paslon nomor 1, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, menargetkan rasio pajak sebesar 13-16 persen pada 2029.

Paslon nomor 2, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, mematok target lebih tinggi di 23 persen.

Adapun paslon nomor 3, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, dalam beberapa kesempatan tim suksesnya menyatakan target sebesar 14-16 persen (Harian Kompas, 16/1/2024).

Namun, apa sebenarnya arti dari peningkatan rasio pajak tersebut?

Dalam studi tahun 2022, Lembaga Survei Indonesia menemukan hanya 50 persen dari masyarakat yang memahami literasi perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami makna dan implikasi dari kenaikan rasio pajak.

Sejatinya, rasio pajak merupakan indikator utama dalam menilai keberhasilan pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak. Nilainya dihitung sebagai persentase dari pendapatan pajak terhadap skala perekonomian yang diukur dengan produk domestik bruto.

Dengan kata lain, rasio pajak mencerminkan seberapa besar pendapatan nasional yang beralih ke pundi penerimaan pajak. Setiap satu persen rasio pajak menandakan bahwa satu persen pendapatan masyarakat masuk ke kas negara.

Saat ini, dengan penerimaan perpajakan tahun lalu mencapai Rp 2.155 triliun, rasio pajak masih berada di 10,21 persen. Angka ini jauh di bawah batas aman yang ditetapkan Bank Dunia sebesar 15 persen, dan sangat rendah dibanding rata-rata Asia Pasifik yang hampir mencapai 20 persen.

Agar rasionya meningkat, penerimaan pajak tidak hanya harus terus bertambah setiap tahun, tapi juga tumbuh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi.

Tahun ini, target pajak dalam APBN tumbuh 6,4 persen, melebihi proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

Penerimaan pajak tahun ini harus mencapai target senilai Rp 2.309 triliun agar rasio pajak bisa naik signifikan. Hal ini memungkinkan mengingat penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir senantiasa berhasil melebihi target. Namun, tetap ada dilema tersendiri.

Memenuhi target perpajakan tidak selalu berarti rasio pajak akan ikut naik. Contohnya, tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai 108,8 persen dari target, namun rasio pajak justru turun sebesar 0,18 persen dibanding 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com