Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK Karanganyar 2024, Tertinggi di Solo Raya

Kompas.com - 07/02/2024, 14:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMK Karanganyar 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.288.366.

UMR Karanganyar 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,66 persen apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.207.383

Keputusan UMK Karanganyar 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Di Jawa Tengah, UMK Karanganyar 2024 berada di urutan pertama tertinggi di Solo Raya. Sementara di posisi kedua upah minimum tertinggi di eks Karesidenan Solo adalah Kota Surakarta sebesar Rp 2.269.070.

Baca juga: Info Gaji UMR Wonogiri 2024, Terendah Kedua di Jateng

Sebagai perbandingan, daerah tetangganya, Sukoharjo menetapkan upah minimum Rp 2.215.482, Kabupaten Boyolali menetapkan upah minimum Rp 2.250.327, lalu Kabupaten Klaten Rp 2.244.012, Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500, dan Kabupaten Sragen Rp 2.049.000.

Sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah, UMK Karanganyar 2024 berada di peringkat ke-13 tertinggi. Berikut ini rincian UMK Karanganyar selama 6 tahun terakhir:

  • 2019: Rp 1.833.000
  • 2020: Rp 1.989.000
  • 2021: Rp 2.054.040
  • 2022: Rp 2.064.313
  • 2023: Rp 2.207.484
  • 2024: Rp 2.288.366

Penetapan gaji UMR Karanganyar 2024 ini didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  7. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  8. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  9. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
  10. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  12. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  16. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  17. Kota Tegal: Rp 2.231.628
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  19. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  20. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  21. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  22. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  24. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  25. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  27. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  28. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  29. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  30. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  31. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  32. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  33. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  35. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Gaji UMR Pekalongan 2024: Kota dan Kabupaten Pekalongan

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan 3,66 persen, disebutkan bahwa UMR Karanganyar adalah yang tertinggi di eks Karesidenan Solo.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan 3,66 persen, disebutkan bahwa UMR Karanganyar adalah yang tertinggi di eks Karesidenan Solo.

Penetapan UMK Karanganyar 2024

Penetapan gaji UMK Karanganyar 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Karanganyar, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan UMK Karanganyar 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Karanganyar dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMR Karanganyar 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: Gaji UMR Sragen 2024, Terendah Ketiga di Jateng

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

UMR Karanganyar ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Karanganyar.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMR Klaten 2024 dan Seluruh Solo Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com