Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK Banjarmasin 2024 dan Seluruh Kalimantan Selatan

Kompas.com - 09/02/2024, 10:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Banjarmasin 2024 sebesar Rp 3.379.513.

UMR Banjarmasin 2024 ini mengalami kenaikan 4,43 persen atau setara dengan Rp 143.264 dibandingkan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.236.248.

Gaji UMR Banjarmasin ini berada di urutan kedua tertinggi se-Kalsel. Di urutan pertama ditempati Banjarbaru yang menetapkan upah minimum Rp 3.282.812.

Ketetapan besaran UMK Banjarmasin dan kabupaten/kota lainnya di seluruh Kalimantan Selatan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.

Baca juga: Gaji UMR Pontianak 2024 dan Seluruh Kalimantan Barat

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMK Banjarbaru 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  2. UMK Banjarmasin 2024 yaitu Rp 3.379.513, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.200.035
  3. UMK Kotabaru 2024 yaitu Rp 3.420.661, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.293.371
  4. UMK Tabalong 2024 yaitu Rp 3.372.955, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.238.555
  5. UMK Tanah Bumbu 2024 yaitu Rp 3.286.538, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.151.028
  6. UMK Tapin 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  7. UMK Tanah Laut 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  8. UMK Hulu Sungai Selatan 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.150.030
  9. UMK Hulu Sungai Tengah 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  10. UMK Hulu Sungai Utara 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  11. UMK Balangan 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  12. UMK Banjar 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977
  13. UMK Barito Kuala 2024 yaitu Rp 3.282.812, naik dari UMK 2023 sebesar Rp 3.149.977

Penetapan UMK Banjarmasin 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Gaji UMK Samarinda 2024, Tertinggi di Kalimantan Timur

UMR Banjarmasin ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMR Banjarmasin 2024 berada di urutan kedua setelah Banjarbaru, meski sejatinya UMK Banjarmasin 2024 selisihnya tidak jauh berbeda.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG UMR Banjarmasin 2024 berada di urutan kedua setelah Banjarbaru, meski sejatinya UMK Banjarmasin 2024 selisihnya tidak jauh berbeda.

Penetapan UMK Banjarmasin 2024

Penetapan gaji UMK Banjarmasin 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Banjarmasin, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Banjarmasin dan disahkan oleh Gubernur Kalsel.

Baca juga: Gaji UMK Balikpapan 2024 dan Daerah Lain Se-Kaltim

Penetapan UMR Banjarmasin 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMK Banjarmasin 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Banjarmasin 2024.

Baca juga: Gaji UMR Sragen 2024, Terendah Ketiga di Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com