Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bansos yang Gencar Ditebar Jokowi, dari Beras sampai Uang Tunai

Kompas.com - 10/02/2024, 16:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepanjang awal tahun 2024 kedapatan gencar menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara langsung kepada masyarakat di berbagai daerah selama kunjungan kerjanya.

Jokowi beberapa kali membantah kalau dirinya yang turun langsung membagikan bansos dikaitkan dengan pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai Calon Wakil Presiden di Pilres 2024.

Menurut Jokowi, penyaluran bantuan sosial berkaitan dengan kenaikan harga pangan, terutama beras di seluruh negara dan juga merupakan upaya memperkuat daya beli rakyat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengklaim semua bantuan sosial tersebut sudah melalui persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan hanya keputusan pemerintah.

Baca juga: Mengingat Janji Jokowi saat Pilih China: Kereta Cepat Tak Pakai APBN

Pada tahun 2024, bansos termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang mencakup berbagai macam program.

Adapun nilai anggaran perlinsos ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan. Pagu anggaran perlinsos pada 2023 yaitu sebesar Rp 476 triliun, kemudian naik sebesar Rp 20,5 triliun menjadi Rp 493,5 triliun pada 2024.

Deretan bansos Jokowi pada 2024

Berikut ini sederet bantuan sosial yang digelontorkan Jokowi sepanjang awal tahun 2024:

1. Bantuan Pangan Beras

Dikutip dari laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), program Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.

Bantuan Pangan Beras diberikan setiap sebulan sekali kepada keluarga penerima, jumlah yang disalurkan adalah 10 kilogram. Bantuan ini sudah ada sejak tahun 2023, pemerintah berencana memperpanjangnya hingga Juni 2024 dengan dana sepenuhnya berasal dari APBN.

Baca juga: Kontradiksi Janji Swasembada Jokowi dan Kebijakan Impor Beras

2. Bantuan Tunai Langsung (BLT)

Mengutip Harian Kompas, BLT El Nino diberikan kepada 18,8 juta keluarga terdampak bencana kekeringan akibat fenomena musim kemarau berkepanjangan.

Setiap keluarga penerima bantuan akan mendapat uang Rp 200.000 per bulan selama November dan Desember 2023, sehingga totalnya sebesar Rp 400.000 per KPM. Penyaluran bantuan ini juga akan diperpanjang hingga Juni 2024.

El Nino adalah fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) yang normalnya berlangsung di Samudera Pasifik bagian tengah. El Nino bisa menyebabkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia dan kekeringan.

Apabila besaran BLT yang diberikan sama dan pelaksanaannya diperpanjang hingga Juni 2024, maka KPM berpotensi menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta, dengan perhitungan setiap bulannya KPM menerima bantuan Rp 200.000 selama 6 bulan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Dilansir dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca juga: Impor Beras dan Janji Swasembada yang Berulang Kali Diucapkan Jokowi

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 750.000 per tahap untuk ibu hamil dan balita. Uang sebesar Rp 600.000 per tahap untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk siswa adalah Rp 225.000 per tahap untuk SD, dan Rp 370.000 per tahap untuk siswa SMP.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Bantuan ini diberikan kepada 18,8 KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nilai bansos ini sebesar Rp 200.000 dalam bisa dipakai dengan ditukarkan dengan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, hingga telur ayam yang dijual di warung-warung tertentu.

Baca juga: Janji Swasembada Daging Sapi 2 Periode Jokowi Ditagih

5. Bantuan Presiden

Bantuan Presiden bisa dikatakan sebagai bansos yang dibagikan hanya saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia. Bansos ini lazimnya dibagikan secara langsung oleh Jokowi dalam beberapa kesempatan.

Bansos yang juga dikenal dengan sebutan Banpres ini berisi berbagai macam kebutuhan pokok seperti minyak goreng, beras, biskuit, sarden, gula pasir, hingga teh celup.

Paket sembako yang didanai APBN ini dimuat dalam tas kelir putih berdesain khusus bertuliskan ‘Bantuan Presiden Republik Indonesia’.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com