UU PPSK juga memungkinkan bank syariah menjadi nazhir wakaf atau pihak penerima wakaf. Hal tersebut dipercaya dapat menguatkan perang bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan masalah institusi dan sosial.
"Ekonomi dan keuangan syariah yang dipandang sebagai arus baru perekonomian tentu diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung perekonomian nasional dan menghadapi berbagai tantangan dan risiko global," imbuh dia.
Baca juga: Potensi dan Tantangan Keuangan Syariah di Indonesia
Asal tahu saja, total aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai Rp 2.452,57 triliun, atau tumbuh 6,75 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ia menerangkan, jumlah tersebut terdiri dari aset yang berada di pasar modal syariah sebesar Rp 1.457,73 triliun, atau berkontribusi sebanyak 59,44 persen terhadap total. Sedangkan, aset perbankan syariah tercatat senilai 831,19 triliun, atau mencapai 33,92 persen dari total.
Sementara itu, aset industri keuangan non bank (IKNB) syariah tercatat senilai Rp 162,85 triliun, atau berkontribusi sebanyak 6,64 persen.
Adapun pasar modal syariah memiliki pangsa pasar sebesar 20,52 persen dibandingan keseluruhan industri keuangan nasional.
Baca juga: Pertumbuhan Pengusaha Bakal Dorong Pangsa Pasar Keuangan Syariah
Pangsa pasar (market share) industri perbankan mencapai 7,27 persen, dan pangsa pasar IKNB sebesar 5 persen dibandingkan industri secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.