Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Mengurai Efek Ganda RPP Kesehatan bagi IHT, Potensi Picu PHK dan Ancam Petani

Kompas.com - 27/02/2024, 09:01 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, saat ini, setiap pasal beleid tersebut masih dalam proses pembahasan.

Sebelumnya, ia sempat menyampaikan bahwa RPP secara keseluruhan, termasuk pengaturan pembahasan tentang pasal tembakau dan produk turunannya, akan dikeluarkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“RPP turunan UU Kesehatan sebenarnya sudah dalam tahap harmonisasi dari Kemenkes. Semoga bisa segera disepakati oleh kementerian dan lembaga lain,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Seperti diketahui, sepanjang penggodokan, RPP tersebut menuai sejumlah polemik. Sebab, RPP Kesehatan dinilai mendiskriminasi dan berdampak negatif bagi sejumlah sektor, meskipun memiliki tujuan baik bagi peningkatan kesehatan masyarakat.

Dampak negatif tersebut merupakan imbas sejumlah pasal yang mengendalikan, bahkan melarang total, produksi, peredaran, penjualan, impor, iklan, dan sponsorship produk tembakau, baik rokok maupun rokok elektronik.

Salah satunya adalah Pasal 439 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan.”

Baca juga: Menimbang Dampak RPP Kesehatan terhadap Petani dan Pedagang Eceran

Di sisi lain, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak sektor. Dari hulu ke hilir, kegiatan ini melibatkan banyak tenaga kerja.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, IHT mampu menyerap 5,98 juta pekerja pada 2019. Angka ini terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan, termasuk petani tembakau dan cengkih.

Ladang tembakquPT HM Sampoerna Tbk. Ladang tembakqu

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pun memprediksi terjadinya penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor IHT jika pasal-pasal tersebut disahkan. Kemudian, serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau juga akan turun hingga 17,16 persen.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Ketut Budhyman menilai, pemerintah kerap mengabaikan aspirasi petani cengkih, terlebih dalam penggodokan RPP Kesehatan.

Padahal, sebanyak 95 persen produksi komoditas tersebut diserap oleh IHT. Keberadaan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan berdampak pada produktivitas dan pendapatan petani cengkih.

“(Petani) cengkih jadi (kelompok) pertama yang terdampak (RPP Kesehatan jika disahkan) karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi (cengkih) dalam negeri,” ucap Budhyman.

Baca juga: Mengurai Dampak pada Sektor Tembakau dan Kreatif Bila RPP Kesehatan Diketuk Palu

Hal senada disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung Jawa Timur. Mereka dengan tegas menolak pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan.

Ketua APTI Tulungagung Nurhadi mengatakan, pasal-pasal tersebut akan mengancam mata pencaharian petani karena belum ada tanaman pengganti yang semahal tembakau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com