Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Mengurai Efek Ganda RPP Kesehatan bagi IHT, Potensi Picu PHK dan Ancam Petani

Kompas.com - 27/02/2024, 09:01 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

“Jadi, kalau RPP itu dijadikan UU, dampaknya sangat besar pada petani. Sebab, produksi tembakau akan dibatasi,” kata Nurhadi sebagaimana diberitakan Tribunnews, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, terdapat 1.500 petani tembakau di Tulungagung pada 2023. Mereka mengelola lahan tembakau dengan luas 1.017 ha.

Dalam 1 ha, mereka bisa memproduksi hingga 1,7 ton tembakau kering rajang. Harga jualnya pun meningkat sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan besar.

“Pada 2022, jenis tembakau yang harga jualnya hanya Rp 40.000 per kg, (mengalami kenaikan harga) menjadi Rp 80.000 per kg pada 2023. Sementara, jenis tembakau berkisar Rp 70.000 - Rp80.000 per kg, bisa naik menjadi Rp 125.000 - Rp 130.000 per kg,” papar Nurhadi.

Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno pun memahami upaya para insan pertembakauan, seperti APTI, untuk memperjuangkan aspirasi petani tembakau.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyadari bahwa sektor tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam hal kontribusinya terhadap pendapatan negara,” ucap Heru.

Berdasarkan data, cukai tembakau Jawa Timur menyumbang Rp 139 triliun ke pendapatan negara pada 2022. Angka ini terus meningkat hingga Agustus 2023, yaitu menjadi Rp 129 triliun.

Sementara itu, cukai tembakau di Kabupaten Tulungagung sendiri menyumbang sekitar Rp 150 miliar pendapatan negara.

Perlu penyesuaian dan dorong pelibatan seluruh pihak

Kekhawatiran mengenai RPP Kesehatan juga disampaikan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, selama ini, penyusunan RPP Kesehatan tidak melibatkan partisipasi seluruh pihak, khususnya IHT. Sebab, banyak pasal yang ditambahkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan sektor tersebut.

Baca juga: Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

Ia juga menyoroti soal pengaturan batasan tar dan nikotin. Menurut Henry, hal ini akan menghilangkan ciri khas produk rokok kretek.

“Pengaturan tersebut akan berdampak pada hilangnya budaya lokal kretek. Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengaturan ini,” ujarnya seperti diberitakan Antara, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, diperlukan penyesuaian pasal-pasal dalam RPP Kesehatan. Sebab, jika dipaksakan, produksi dan permintaan sektor IHT akan menurun. Hal ini juga mengakibatkan penurunan output hingga 26,49 persen dan tenaga kerja hingga 10 persen pada industri rokok.

“Kita (Indonesia) ingin mengedepankan kesehatan, tetapi tidak dengan cara yang sporadis karena akan menimbulkan guncangan yang lebih besar di sisi ekonomi,” tegas Henry.

Henry berharap, pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

CengkehPixabay Cengkeh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com